
PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PERANGKAT DESA LANOSANGIA
1. Kepala Desa (Jaelani, SP)
Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan merupakan pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Tugas Pokok: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Fungsi Utama:
- Menetapkan peraturan desa yang telah disepakati bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat.
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala ekonomi produktif.
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Sekretaris Desa (Nurdin, A.Md)
Sekretaris Desa adalah unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Hubungi Sekretariat (Layanan Surat)
- Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
- Fungsi Utama:
- Koordinasi: Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja desa serta memantau pelaksanaannya.
- Administrasi: Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan pendataan administrasi desa secara terpadu.
- Keuangan & Aset: Mengoordinasikan penyusunan APBDes, laporan keuangan, serta inventarisasi kekayaan desa.
- Pelayanan: Menyusun bahan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa bagi masyarakat.
3. Kepala Urusan (KAUR)
- Kaur Tata Usaha & Umum (Suwardin):
- Mengelola administrasi ketatausahaan (surat masuk/keluar) dan kearsipan desa.
- Menyediakan prasarana perangkat desa dan pemeliharaan gedung desa.
- Mengelola urusan perjalanan dinas dan keperluan rumah tangga pemerintah desa.
- Kaur Perencanaan (Hasman Rudin, S.Ip):
- Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan dokumen RPJMDes.
- Mengolah data desa untuk kebutuhan evaluasi pembangunan.
- Menyusun laporan realisasi pelaksanaan pembangunan desa secara berkala.
- Kaur Keuangan (Elmawati):
- Melaksanakan fungsi Bendahara Desa (menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayar).
- Mengelola bukti-bukti transaksi keuangan sebagai dasar pelaporan.
- Melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai kewenangan desa.
4. Kepala Seksi (KASI)
- Kasi Pemerintahan (Suwardin):
- Melaksanakan manajemen tata praja dan membina masalah kependudukan serta pertanahan.
- Membantu proses administrasi pembentukan atau penggabungan wilayah RT/RW/Dusun.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan pembinaan ketentraman ketertiban.
- Kasi Kesejahteraan (Sutiami):
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana fisik perdesaan (infrastruktur).
- Mengelola urusan pendidikan (PAUD/TK) dan kesehatan masyarakat (Posyandu/Stunting).
- Membina pemuda, olah raga, dan kebudayaan desa.
- Kasi Pelayanan (Kasman):
- Mengoordinasikan bantuan sosial dan pembinaan masyarakat kurang mampu.
- Melaksanakan penyuluhan pemberdayaan ekonomi dan ketenagakerjaan.
- Mengurusi administrasi keagamaan dan pembinaan kerukunan umat beragama.
5. Kepala Dusun (KADUS Lakansai & Waleykela)
Kepala Dusun merupakan unsur kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa di lingkup wilayah kerja tertentu.
- Fungsi Utama:
- Membina ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di wilayah dusun.
- Melaksanakan mobilitas masyarakat dalam rangka gotong royong.
- Menyampaikan aspirasi warga dusun kepada pemerintah desa.
"Pemerintah Desa Lanosangia berkomitmen untuk bekerja secara sinergis sesuai dengan Tupoksi masing-masing demi mewujudkan Desa Lanosangia yang Mandiri, Sejahtera, dan Transparan."