Skip to main content
x

Struktur Organisasi & Tupoksi Pemerintah Desa Lanosangia

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PERANGKAT DESA LANOSANGIA

1. Kepala Desa (Jaelani, SP)

Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan merupakan pimpinan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Tugas Pokok: Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Fungsi Utama:
    • Menetapkan peraturan desa yang telah disepakati bersama BPD.
    • Membina kehidupan masyarakat desa dan memelihara ketentraman serta ketertiban masyarakat.
    • Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala ekonomi produktif.
    • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Sekretaris Desa (Nurdin, A.Md)

Sekretaris Desa adalah unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

 

Hubungi Sekretariat (Layanan Surat) 

  • Tugas Pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Fungsi Utama:
    • Koordinasi: Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja desa serta memantau pelaksanaannya.
    • Administrasi: Melaksanakan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan pendataan administrasi desa secara terpadu.
    • Keuangan & Aset: Mengoordinasikan penyusunan APBDes, laporan keuangan, serta inventarisasi kekayaan desa.
    • Pelayanan: Menyusun bahan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa bagi masyarakat.

3. Kepala Urusan (KAUR)

  • Kaur Tata Usaha & Umum (Suwardin):
    • Mengelola administrasi ketatausahaan (surat masuk/keluar) dan kearsipan desa.
    • Menyediakan prasarana perangkat desa dan pemeliharaan gedung desa.
    • Mengelola urusan perjalanan dinas dan keperluan rumah tangga pemerintah desa.
  • Kaur Perencanaan (Hasman Rudin, S.Ip):
    • Menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan dokumen RPJMDes.
    • Mengolah data desa untuk kebutuhan evaluasi pembangunan.
    • Menyusun laporan realisasi pelaksanaan pembangunan desa secara berkala.
  • Kaur Keuangan (Elmawati):
    • Melaksanakan fungsi Bendahara Desa (menerima, menyimpan, menyetorkan, dan membayar).
    • Mengelola bukti-bukti transaksi keuangan sebagai dasar pelaporan.
    • Melakukan pemungutan Pajak dan Retribusi sesuai kewenangan desa.

4. Kepala Seksi (KASI)

  • Kasi Pemerintahan (Suwardin):
    • Melaksanakan manajemen tata praja dan membina masalah kependudukan serta pertanahan.
    • Membantu proses administrasi pembentukan atau penggabungan wilayah RT/RW/Dusun.
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat dan pembinaan ketentraman ketertiban.
  • Kasi Kesejahteraan (Sutiami):
    • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana fisik perdesaan (infrastruktur).
    • Mengelola urusan pendidikan (PAUD/TK) dan kesehatan masyarakat (Posyandu/Stunting).
    • Membina pemuda, olah raga, dan kebudayaan desa.
  • Kasi Pelayanan (Kasman):
    • Mengoordinasikan bantuan sosial dan pembinaan masyarakat kurang mampu.
    • Melaksanakan penyuluhan pemberdayaan ekonomi dan ketenagakerjaan.
    • Mengurusi administrasi keagamaan dan pembinaan kerukunan umat beragama.

5. Kepala Dusun (KADUS Lakansai & Waleykela)

Kepala Dusun merupakan unsur kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa di lingkup wilayah kerja tertentu.

  • Fungsi Utama:
    • Membina ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di wilayah dusun.
    • Melaksanakan mobilitas masyarakat dalam rangka gotong royong.
    • Menyampaikan aspirasi warga dusun kepada pemerintah desa.

"Pemerintah Desa Lanosangia berkomitmen untuk bekerja secara sinergis sesuai dengan Tupoksi masing-masing demi mewujudkan Desa Lanosangia yang Mandiri, Sejahtera, dan Transparan."