Selamat Datang di Pusat Layanan Administrasi Desa Lanosangia
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah persyaratan untuk beberapa layanan surat yang paling sering dibutuhkan warga:
1. Surat Keterangan Domisili
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Fotokopi KTP dan KK.
Surat Pengantar RT/RW.
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang diketahui oleh saksi-saksi.
3. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Fotokopi KTP dan KK.
Menjelaskan jenis usaha dan lokasi usaha.
Surat Pengantar RT/RW.
Catatan: Seluruh pengurusan surat di Kantor Desa Lanosangia TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Jika ada kendala, silakan hubungi Sekretaris Desa.

.jpeg)
.jpeg)